Tabungan dalam mata uang rupiah untuk membantu nasabah dalam merencanakan ibadah kurban dan aqiqah
Fitur:
- Berdasarkan prinsip syariah mudharabah muthlaqah
- Hanya dapat diambil pada saat akan melakukan ibadah kurban atau aqiqah
- Minimum setoran awal Rp50.000
- Minimum setoran berikutnya Rp25.000
- Minimum saldo setelah pelaksanaan Aqiqah dan ibadah Kurban Rp50.000.
Syarat:
- Kartu identitas diri (KTP/SIM/Paspor)
Manfaat:
- Kemudahan perencanaan keuangan untuk pembelian hewan kurban
- Kemudahan pelaksanaan dan pendistribusian kurban
0 komentar:
Posting Komentar