Pages

Tampilkan postingan dengan label Tabungan/Simpanan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tabungan/Simpanan. Tampilkan semua postingan

Pembiayaan Talangan Haji

Jumat, 10 Januari 2014

Merupakan pinjaman dana talangan dari bank kepada nasabah khusus untuk menutupi kekurangan dana untuk memperoleh kursi/seat haji dan pada saat pelunasan BPIH.
Syarat:

  • Memiliki rekening Tabungan MABRUR
  • Memiliki formulir SPPH yang telah dilegalisir Kandepag setempat.
Manfaat:
  • Dapat dipenuhinya kebutuhan dana secara mendadak untuk menutupi kekurangan dana sebagai persyaratan dalam memperoleh porsi haji atau pelunasan BPIH
  • Proses pinjaman relatif cepat dan mudah
Sumber

BSM Tabunganku

Tabungan untuk perorangan dengan persyaratan mudah dan ringan yang diterbitkan secara bersama oleh bank-bank di Indonesia guna menumbuhkan budaya menabung serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Fitur & Biaya:

  • Berdasarkan prinsip syariah dengan akad wadhi’ah yad dhamanah.
  • Setoran awal pembukaan rekening minimum Rp20.000 (tanpa ATM) dan Rp80.000 (dengan ATM).
  • Setoran tunai selanjutnya minimum Rp10.000.
  • Saldo minimum rekening (setelah penarikan) adalah Rp20.000 (tanpa ATM) dan Rp50.000 (dengan ATM).
  • Jumlah minimum penarikan di counter sebesar Rp100.000 kecuali pada saat penutupan rekening.
  • Bebas biaya administrasi rekening.
  • Biaya pemeliharaan Kartu TabunganKu Rp2.000 (bila ada).
  • Biaya penutupan rekening atas permintaan nasabah Rp20.000.
  • Biaya ganti buku karena hilang/rusak atau sebab lainnya sebesar Rp0.
  • Rekening dormant (tidak ada transaksi selama 6 bulan berturut-turut):
    • Biaya penalti Rp2.000 per bulan.
    • Apabila saldo rekening mencapai <Rp20.000, maka rekening akan ditutup oleh sistem dengan biaya penutupan rekening sebesar sisa saldo.
Syarat:
Kartu Identitas: KTP/SIM/Paspor.
Manfaat:
  • Aman dan terjamin
  • Online di seluruh outlet BSM
  • Bonus
  • Fasilitas Kartu TabunganKu yang berfungsi sebagai kartu ATM & debit.
  • Fasilitas e-Banking, yaitu BSM Mobile Banking & BSM Net Banking.
  • Kemudahan dalam penyaluran zakat, infaq dan sedekah.
Ketentuan:
  • Nasabah pemilik rekening TabunganKu adalah nasabah perorangan.
  • Nasabah adalah Warga Negara Indonesia.
  • Nasabah TabunganKu hanya dibenarkan memiliki 1 rekening di 1 Bank.
  • Tidak dibenarkan mendapatkan fasilitas joint account “AND” atau “OR”.
  • Bila saldo ≤Rp20.000, maka rekening akan ditutup oleh sistem dengan biaya penutupan sebesar sisa saldo.
Sumber

BSM Tabungan Pensiun

Definisi
Tabungan Pensiun BSM adalah simpanan dalam mata uang rupiah berdasarkan prinsip mudharabah mutlaqah, yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan yang disepakati. Produk ini merupakan hasil kerjasama BSM dengan PT Taspen yang diperuntukkan bagi pensiunan pegawai negeri Indonesia.
Fitur

  • Dikelola dengan prinsip mudharabah mutlaqah
  • Bagi hasil bersaing
Manfaat
  • Membantu pengelolaan keuangan nasabah
  • Bagi hasil bersaing
  • Biaya administrasi ringan
  • Pembukaan rekening dapat dilakukan di seluruh jaringan BSM
Persyaratan
  • Pensiunan dan calon pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Hakim, TNI, Polri.
  • Penerima tunjangan yang dibayarkan oleh PT Taspen, yaitu: Veteran PKRI dan KNIP.
  • Fotokopi KTP/SIM
Petunjuk memindahkan pembayaran pensiun melalui BSM
  • Membuka Tabungan Pensiun BSM
  • Membawa Tabungan Pensiiun BSM beserta SK (Surat Keputusan) Pensiun ke kantor PT Taspen
  • Mengisi formulir mutasi kantor bayar di PT Taspen
Sumber

BSM Tabungan Kurban

Tabungan dalam mata uang rupiah untuk membantu nasabah dalam merencanakan ibadah kurban dan aqiqah

Fitur:

  • Berdasarkan prinsip syariah mudharabah muthlaqah
  • Hanya dapat diambil pada saat akan melakukan ibadah kurban atau aqiqah
  • Minimum setoran awal Rp50.000
  • Minimum setoran berikutnya Rp25.000
  • Minimum saldo setelah pelaksanaan Aqiqah dan ibadah Kurban Rp50.000.

Syarat:
  • Kartu identitas diri (KTP/SIM/Paspor)

Manfaat:
  • Kemudahan perencanaan keuangan untuk pembelian hewan kurban
  • Kemudahan pelaksanaan dan pendistribusian kurban
Sumber

BSM Tabungan Dollar

Tabungan dalam mata uang dollar (USD) yang penarikan dan setorannya dapat dilakukan setiap saat atau sesuai ketentuan BSM
Fitur & Biaya:

  • Berdasarkan prinsip syariah dengan akad wadi’ah yad dhamanah
  • Minimum setoran awal USD100
  • Saldo minimum USD100
  • Biaya administrasi maksimum USD0,5 dan dapat mengurangi saldo minimal
  • Biaya tutup rekening USD5
Syarat:
  • Kartu Identitas: (KTP/SIM/Paspor) nasabah
  • NPWP (jika ada).
Manfaat:
  • Dana (USD) aman dan tersedia setiap saat
  • Online di seluruh cabang BSM
  • Bonus bulanan yang diberikan sesuai dengan kebijakan BSM
Sumber

BSM Tabungan Investa Cendekia

Tabungan berjangka untuk keperluan uang pendidikan dengan jumlah setoran bulanan tetap (installment) dan dilengkapi dengan perlindungan asuransi.

Fitur:

  • Berdasarkan prinsip syariah mudharabah muthlaqah
  • Periode tabungan 1 s.d. 20 tahun
  • Usia nasabah minimal 17 tahun dan maksimal 60 tahun saat jatuh tempo
  • Setoran bulanan minimal Rp100.000 s.d. Rp10.000.000 dengan kelipatan Rp50.000
  • Bagi hasil yang kompetitif
  • Jumlah setoran bulanan dan periode tabungan tidak dapat diubah namun dapat dilakukan setoran tambahan diluar setoran bulanan

Syarat:
  • Kartu identitas: KTP/SIM/Paspor nasabah
  • Memiliki Tabungan BSM sebagai rekening asal (source account).

Manfaat:
  • Kemudahan perencanaan keuangan masa depan, khususnya untuk biaya pendidikan putra/putri
  • Mendapatkan perlindungan asuransi secara otomatis, tanpa melalui pemeriksaan kesehatan *)

Seleksi Asuransi:

Tabungan Cendekia BSM
Tabungan Cendekia BSM
*) Bagi Nasabah Free Cover/Automatic Cover dan Non Medis
**) Pada saat seleksi kepesertaan asuransi dilakukan, penabung tidak sedang menjalani rawat inap di Rumah Sakit (RS) atau sedang berada dalam masa pengobatan atau pengawasan dokter/RS atas suatu penyakit atau kondisi berbahaya yang dianggap berpotensi menyebabkan kematian
Sumber

BSM Tabungan Simpatik dari Syariah Mandiri

Tabungan berdasarkan prinsip wadiah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat berdasarkan syarat-syarat yang disepakati.
Fitur & Biaya

  • Berdasarkan prinsip syariah dengan akad Wadiah
  • Setoran awal minimal Rp20.000 (tanpa ATM) & Rp30.000 (dengan ATM)
  • Setoran berikutnya minimal Rp10.000
  • Saldo minimal Rp20.000
  • Biaya tutup rekening Rp10.000
  • Biaya administrasi Rp2.000 per rekening per bulan atau sebesar bonus bulanan (tidak memotong pokok)
  • Biaya pemeliharaan kartu ATM Rp2.000 per bulan
Syarat:
  • Kartu identitas: KTP/SIM/Paspor nasabah
Manfaat:
  • Aman dan terjamin
  • Online di seluruh outlet BSM
  • Bonus bulanan yang diberikan sesuai dengan kebijakan BSM
  • Fasilitas BSM Card, yang berfungsi sebagai kartu ATM & debit dan kartu potongan harga di merchant yang telah bekerjasama dengan BSM
  • Fasilitas e-Banking, yaitu BSM Mobile Banking & BSM Net Banking
  • Penyaluran zakat, infaq dan sedekah
Sumber

BSM Tabungan Berencana dari Syariah Mandiri

Tabungan berjangka yang memberikan nisbah bagi hasil berjenjang serta kepastian pencapaian target dana yang telah ditetapkan.

Fitur:

  • Berdasarkan prinsip syariah mudharabah muthlaqah.
  • Bagi hasil yang kompetiti
  • Periode tabungan 1 s.d. 10 tahun
  • Usia nasabah minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo
  • Setoran bulanan minimal Rp100 ribu
  • Target dana minimal Rp1,2 juta dan maksimal Rp200 juta
  • Jumlah setoran bulanan dan periode tabungan tidak dapat diubah
  • Tidak dapat menerima setoran diluar setoran bulanan
  • Saldo tabungan tidak bisa ditarik, dan bila ditutup sebelum jatuh tempo (akhir biaya masa kontrak) akan dikenakan administrasi

Syarat:
  • Kartu identitas: KTP/SIM/Paspor nasabah
  • Memiliki rekening asal (source account) berbentuk Tabungan atau Giro di BSM

Manfaat:
  • Kemudahan perencanaan keuangan Nasabah jangka panjang
  • Memperoleh jaminan pencapaian target dana
  • Mendapatkan perlindungan asuransi secara gratis dan otomatis, tanpa pemeriksaan kesehatan
  • Manfaat asuransi adalah sebesar kekurangan target dana dari setoran bulanan yang telah dibayarkan, sehingga manfaat asuransi dihitung dengan cara sbb.:
    • Manfaat asuransi = Target dana – Jumlah pembayaran setoran bulanan pada saat klaim jumlah pembayaran setoran bulanan pada saat klaim.
Sumber

Tabungan BSM dari Syariah Mandiri

Tabungan dalam mata uang rupiah yang penarikan dan setorannya dapat dilakukan setiap saat selama jam kas dibuka di konter BSM atau melalui ATM.

Fitur & Biaya:

  • Berdasarkan prinsip syariah dengan akad mudharabah muthlaqah
  • Bagi hasil yang kompetitif
  • Onlinedi seluruh outlet BSM
  • Fasilitas BSM Card yang berfungsi sebagai kartu ATM & debit dan kartu potongan harga di merchant yang telah bekerjasama dengan BSM
  • Fasilitas e-Banking, yaitu BSM Mobile Banking & BSM Net Banking
  • Minimum setoran awal: Rp80.000 (perorangan) dan Rp1.000.000 (non-perorangan)
  • Minimum setoran berikutnya: Rp10.000
  • Saldo minimum: Rp50.000
  • Biaya tutup rekening: Rp20.000
  • Biaya administrasi Rp6.000

Syarat:
  • Perorangan:
    • WargaNegaraIndonesia:KTP/SIM/Paspor
    • Warna Negara Asing: Paspor dan Kartu Izin Menetap Sementara (KIM/KITAS).
  • Non-Perorangan:
    • Badan Hukum:
      • Bukti diri/identitas pengurus berupa fotokopi KTP/KITAS/Paspor seluruh pengurus sesuai dengan Anggaran Dasar
      • Akte Pendirian/Anggaran Dasar dan Akta Perubahan
      • Surat keterangan domisili, SIUP/Ijin usaha dari instansi yang berwenang, TDP, NPWP
      • Surat penunjukkan khusus sebagai Kepala Cabang atau Kepala Bagian Keuangan/Bendaharawan dari suatu Perusahaan /Badan /Instansi jika diperlukan
    • Non Badan Hukum:
      • Bukti diri/identitas pengurus berupa fotokopi KTP/KITAS/Paspor seluruh pengurus sesuai dengan Anggaran Dasar
      • Akta Pendirian/Anggaran Dasar dan Akta Perubahan atau izin kegiatan atau tujuan perkumpulan/organisasi dari instansi yang berwenang
      • Surat Keterangan susunan pengurus perkumpulan/organisasi dan surat penunjukan bagi pihak-pihak yang berwenang mewakili perkumpulan/ organisasi dalam melakukan hubungan dengan bank.

Manfaat:
  • Aman dan terjamin
  • Kemudahan bertransaksi di seluruh outlet BSM
  • Kemudahan bertransaksi di manapun saja dengan menggunakan layanan e-banking BSM
  • Kemudahan dalam penyaluran zakat, infaq dan sedekah.
Sumber

Jenis Tabungan Bank Danamon

Si PinterRekening tabungan yang memberikan kemudahan dan kenyamanan termasuk bebas biaya administrasi bulanan dan gratis asuransi jiwa.

TabunganKU

Tumbuhkan budaya menabung melalui tabungan ini yang memberikan berbagai kemudahan untuk Anda termasuk bebas biaya administrasi dan setoran pembukaan awal pembukaan seringan Rp 20.000.

Danamon One

Rekening rupiah dengan layanan terlengkap, termasuk auto debet untuk tagihan bulanan dan ponsel banking tanpa biaya transaksi apapun.

Danamon Lebih

Satu-satunya produk tabungan yang memberikan keuntungan bebas biaya bulanan seumur hidup, cash back dimana-mana, gratis tarik ATM Bersama dan transaksi internet banking.

FlexiMax

Nikmati keistimewaan produk tabungan premium, termasuk RTGS, transfer bebas biaya harian, suku bunga bersaing, bebas penarikan tunai di mesin ATM Bersama.

Kartu Debit Danamon

Anda dapat berbelanja dengan kartu debit kami di lebih dari 8 juta outlet berlogo Master Card, dan menarik uang tunai di 800,000 lebih mesin ATM, termasuk yang berlogo ATM Bersama, Alto, Cirus, dan DBS/POSB ATM Singapura.

Kartu Debit Danamon Manchester United

Kartu debit yang dirancang untuk para penggemar olahraga pada umumnya dan penggemar Manchester United pada khususnya yang memiliki gaya hidup yang aktif dan dinamis.

Danamon Syariah iB

Produk tabungan syariah kami memungkinkan anda menyimpan uang dalam skema Mudharabhah (bagi hasil) atau Wadiah (tabungan aman).Tabungan ini memberi fleksibilitas dan kemudahan bertransaksi tanpa biaya administrasi bulanan.

Tabungan Pendidikan Danamon

Mulailah menyisihkan uang untuk pendidikan anak anda dari sekarang melalui rekening yang menggabungkan tabungan dan asuransi jiwa ini.

Primadolar

Tabungan dalam dollar Amerika dan mata uang lainnya yang menggabungkan kenyamanan bertransaksi dan potensi keuntungan yang tinggi. Nikmati pula biaya transfer murah ke berbagai penjuru dunia.

Sumber

Rekening Tabungan Citibank

Minggu, 17 November 2013

Citibank menawarkan Rekening Tabungan dalam mata uang Rp, USD, JPY, EUR, AUD, NZD, CAD, HKD, SGD & GBP yang dapat menjadi pilihan untuk nasabah individu maupun nasabah korporat.


Keistimewaan

Dengan Rekening Tabungan Citibank, Anda akan memperoleh suku bunga yang disetorkan ke Rekening Tabungan Anda setiap bulannya.
Anda juga dapat menikmati akses mudah dan nyaman ke rekening Anda kapan saja dan dimana saja. CitiCard (kartu ATM Citibank) merupakan kunci akses ke Rekening Tabungan Anda setiap saat.
Fasilitas gratis Citibank Online dan Citigold Online. Menyediakan Anda dengan ragam fitur yang dapat memantau kondisi finansial Anda kapan saja dan dimana saja di seluruh dunia.

Lakukan transaksi perbankan dan investasi Anda secara "online" dari kenyamanan rumah Anda.

Laporan Terpadu Bulanan. Dapatkan seluruh informasi finansial Anda dalam sebuah Laporan Terpadu Bulanan yang mencakup seluruh rekening Citibank Anda.

Fasilitas CitiPhone Banking 24 jam menyediakan berbagai kemudahan untuk mendukung kenyamanan dalam transaksi perbankan Anda.

Pembukaan rekening
1.Ketentuan Umum


1.1Pengertian


"Bank" adalah setiap cabang, cabang pembantu, kantor kas atau unit dari Citibank, N.A. di Indonesia.


"Kartu Debit Citibank (Kartu)" adalah Kartu yang dikeluarkan dan dimiliki oleh Citibank N.A., yang berfungsi sebagai kartu ATM (Automated Teller Machine atau Anjungan Tunai Mandiri) yang dapat digunakan untuk rekening tabungan/koran Nasabah di Bank dan sebagai Kartu Debit yang berfungsi untuk melakukan transaksi belanja yang sumber dananya berasal dari rekening tabungan/koran dalam mata uang Rupiah yang telah dipilih oleh Nasabah.


"Citishare" adalah institusi yang ditunjuk oleh Bank untuk melakukan pengelolaan akses Kartu Debit Citibank ke Jaringan ATM.


"Citishare" adalah institusi yang ditunjuk oleh Bank untuk melakukan pengelolaan akses Kartu Debit Citibank ke Jaringan ATM.


"Hari Kerja" adalah hari selain hari Sabtu, Minggu atau hari libur nasional atau hari dimana Bank Indonesia tidak melakukan kegiatan kliring.


"Instruksi" adalah instruksi dari Nasabah kepada Bank dalam bentuk tertulis, lisan, tatap muka secara langsung, Instruksi Manual atau melalui Media Komunikasi.


"Jaringan ATM" adalah Jaringan ATM Citibank dan/atau Jaringan ATM Non-Citibank.


"Jaringan ATM Citibank" adalah jaringan ATM milik Bank baik yang terletak di Indonesia maupun di luar wilayah negara Indonesia.


"Jaringan ATM Non-Citibank" adalah jaringan ATM yang terletak di Indonesia maupun di luar wilayah negara Indonesia dimana Bank terdaftar sebagai anggotanya.


"Laporan" adalah rincian transaksi atas aktivitas Rekening untuk suatu waktu tertentu yang diberikan oleh Bank sebagai informasi kepada Nasabah.


"Media Komunikasi" adalah sarana dan prasaranatelekomunikasi yang digunakan untuk mendukung transaksi perbankan termasuk namun tidak terbatas pada internet, telepon selular, dan media komunikasi lainnya.


"Nasabah" adalah orang atau badan hukum yang menggunakan jasa Bank, termasuk ahli waris, kuasa, kurator, administrator atau pihak lain yang berhak berdasarkan peraturan perundangan.


"Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi" adalah perseorangan atau badan yang menyediakan jasa akses telekomunikasi.


"Peraturan Bank Indonesia" adalah peraturan yang dikeluar kan Bank Indonesia berkenaan dengan kegiatan perbankan yang wajib dipatuhi Nasabah dan Bank dari waktu ke waktu.


"Personal Identification Number atau PIN" adalah nomor pengenal pribadi yang berupa rangkaian angka dan atau huruf yang diperoleh dari Bank atau atas permintaan Nasabah yang bersifat rahasia dan pribadi. PIN, merupakan identitas sah Nasabah, digunakan untuk melakukan layanan perbankan.


"Rekening" adalah setiap rekening berupa apapun antara lain tapi tidak terbatas pada, rekening koran, tabungan, deposito atau rekening tertentu berkenaan dengan suatu produk yang dibuka pada Bank atau melalui Bank sebagai agen penjual atas permintaan nasabah.


"Syarat Dan Ketentuan" adalah syarat dan ketentuan pembukaan dan pengoperasian Rekening ini berikut dengan perubahan, penambah-an dan/atau penggantiannya dikemudian hari.


"Terminal Pengguna" adalah perangkat komputer, elektronik, komunikasi atau teknologi lainnya yang digunakan Nasabah untuk melakukan transaksi perbankan yang disediakan Bank.

1.2Data


1.2.1Nasabah wajib menunjukan dokumen yang sah, lengkap dan terbaru atas setiap Data yang diperlukan dan diminta oleh Bank.

1.2.2Nasabah wajib memberitahukan dan menyampaikan perubahan Data kepada Bank. Perubahan tersebut hanya berlaku jika telah diterima dan/atau disetujui oleh Bank.

1.2.3 Bank tidak bertanggung jawab atas akibat dari kelalaian Nasabah dalam memperbaharui Data Nasabah pada Bank.

1.2.4 Bank and Customer shall be subjected to a certain procedure stipulated by Bank in re-checking or verifying an instruction.

1.3Rekening

1.3.1Pembukaan Rekening menjadi efektif hanya dan jika disetujui Bank.

1.3.2Sebelum membuka Rekening, Nasabah wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Bank atau dengan cara lain menurut tata cara yang ditentukan oleh Bank.

1.3.3 Pengoperasian dan aktivitas Rekening.

a.Pengoperasian Rekening oleh Nasabah yang merupakan badan hukum dilakukan oleh wakilnya berdasarkan anggaran dasar atau surat kuasa.

b.Bank berhak tapi tidak berkewajiban, untuk melakukan pemeriksaan atas identitas ataupun Data lain sesuai dengan informasi yang terdapat pada catatan Bank.

c.Bank berhak untuk meminta persetujuan Nasabah melalui Media Komunikasi dalam hal terdapat perubahan atas instruksi yang telah diberikan Nasabah kepada Bank.

d.Bank shall be entitled to reject for honoring a transaction based on compliance to the prevailing laws and regulations or other reasons without obligation to notify reason for the rejection.

e.Bank berhak menilai apakah tandatangan Nasabah yang tercantum dalam cek, giro, aplikasi transfer, warkat giral atau bentuk instruksi lainnya sesuai dengan contoh tandatangan yang tersimpan pada Bank. Dalam hal berdasarkan hasil pencocokan yang dilakukan oleh Bank, Bank menilai tandatangan itu cocok dengan contoh tandatangan Nasabah akan tetapi terbukti di kemudian hari palsu atau disangkal keasliannya oleh Nasabah, maka Nasabah membebas-kan Bank dari segala tuntutan hukum sehubungan dengan penilaian Bank atas tandatangan tersebut.

f.Jika atas pertimbangan Bank, suatu pelaksanaan instruksi akan menimbulkan kewajiban lain kepada Bank, maka Nasabah menanggung Bank atas kewajiban tersebut.

g.Jika dalam waktu 6 (enam) bulan berturut-turut (atau waktu lain yang ditentukan Bank) tidak terdapat transaksi atau keberadaan Nasabah tidak diketahui, maka Rekening akan diubah menjadi Rekening tidak aktif dan Bank berhak menutup Rekening tersebut. Bank berhak menolak dan/atau menerima transaksi atas Rekening tersebut.

h.Bank dapat melakukan pemblokiran atau penghentian jasa sementara berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

i.Nasabah memberikan wewenang dan hak sepenuhnya kepada Bank untuk melakukan pemblokiran atas Rekening dalam hal terdapat kecurigaan terjadinya pemalsuan atau penipuan atau kejadian-kejadian lainnya yang berakibat dapat merugikan Bank dan/atau Nasabah.

j.Dalam hal terjadi pemblokiran Rekening oleh bank atau pihak kepolisian atau kejaksaan, atau penyitaan oleh pengadilan dan atau instansi lainnya yang berwenang maka Nasabah membebaskan Bank dari segala tuntutan yang berkaitan dengan keadaan-keadaan yang terjadi sebagai akibat pemblokiran atau penyitaan seperti antara lain: pengabulan dan/atau penolakan transfer dana masuk atau cek atau giro atau perintah transfer yang diterbitkan Nasabah untuk kepentingan pihak ketiga.

1.3.4 Penutupan/Pembatalan Rekening

a.Suatu Rekening dapat ditutup/dibatalkan oleh Bank berdasarkan:

i. Kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku; atau

ii. VPelanggaran Nasabah terhadap penarikan cek atau bilyet giro; atau

iii.Jika saldo suatu Rekening selama 2 (dua) bulan berturut-turut berjumlah 0 (nol).

b.Suatu Rekening dapat pula ditutup/dibatalkan setiap saat atas kehendak Bank atau Nasabah tanpa memberitahukan alasannya. Apabila penutupan/ pembatalan Rekening dilakukan oleh Bank, Bank akan memberikan surat pemberitahuan dalam waktu 70 hari kalender.

c.Dalam hal Rekening ditutup/dibatalkan, maka:

i. Nasabah wajib membayar biaya yang terhutang kepada Bank dan mengembalikan buku cek atau bilyet giro kepada Bank.

ii. Bank tidak bertanggung jawab atas pembayaran cek, bilyet giro atau permohonan penarikan dana lainnya yang disampaikan kepada Bank setelah Rekening ditutup/dibatalkan.

iii.Syarat Dan Ketentuan ini akan tetap berlaku sampai seluruh klaim dan/atau kewajiban-kewajiban lain yang masih terhutang oleh Nasabah kepada Bank diselesaikan seluruhnya.

iv.Bank akan mengirimkan sisa dana yang tersedia dalam Rekening kepada Nasabah atau Nasabah mengambil sendiri sisa dana tersebut pada Bank

1.3.5. Rekening Bersama

a.Nasabah dapat membuka Rekening dimana dua orang atau lebih berhak mengelola Rekening tersebut ("Rekening Bersama").

b.Dalam hal Nasabah membuka Rekening Bersama, Nasabah yang namanya tercantum sebagai nama pertama disebut sebagai Pemegang Rekening Utama, sedangkan Nasabah yang lain disebut sebagai Pemegang Rekening Bersama

c.Nasabah menyadari resiko yang timbul sebagai akibat dari pembukaan Rekening Bersama. Para pemegang Rekening Bersama bertanggung jawab secara tanggung renteng atas segala akibat yang timbul atas pengelolaan Rekening Bersama tersebut.

d.Jika salah seorang pemegang Rekening Bersama meninggal dunia, pailit atau dibawah pengampuan, maka Rekening Bersama akan dikelola oleh pemegang Rekening Bersama yang lain bersama sama dengan ahli waris dan/atau kurator dari pemegang Rekening Bersama yang meninggal, pailit atau dibawah pengampuan tersebut. Selama Bank belum menerima dari Nasabah bukti-bukti yang memuaskan Bank mengenai penentuan ahli waris atau kepailitan (termasuk penunjukkan kurator) atau pengampuan dari pemegang Rekening yang bersangkutan, maka Bank berhak untuk meletakkan Rekening Bersama tersebut dalam keadaan status quo. Karenanya Bank berhak untuk menolak setiap penarikan dana dari dalam Rekening Bersama tersebut.

1.3.6. Cek/Bilyet Giro

a.Nasabah, berdasarkan permintaan tertulis atau dengan cara lain yang ditentukan oleh Bank, dapat meminta blanko cek/bilyet giro.

b.Nasabah bertanggung jawab atas Penarikan cek/bilyet giro, termasuk blanko cek/bilyet giro, yang dikeluarkan oleh Bank.
c.Nasabah wajib menyediakan dana yang cukup pada Rekening minimum sebesar nilai nominal cek/bilyet giro yang telah ditarik dan masih beredar. Bank tidak bertanggung jawab atas penolakan cek/bilyet giro yang disebabkan tidak tersedianya dana yang cukup dalam Rekening Nasabah.

d.Nasabah tidak akan melakukan Penarikan Cek/bilyet giro Kosong dengan alasan apapun.

e.Bank berhak untuk mengenakan sanksi pembekuan hak penggunaan Cek/bilyet giro, dan/atau melaporkan kepada instansi terkait untuk dicantumkan identitasnya dalam Daftar Hitam Nasional (DHN), apabila:

i. Nasabah melakukan Penarikan Cek/bilyet giro Kosong yang memenuhi kriteria DHN sebagai berikut:

  • Melakukan Penarikan Cek/bilyet giro Kosong yang berbeda sebanyak 3 (tiga) lembar atau lebih dengan nilai nominal masing-masing di bawah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) pada Bank Tertarik yang sama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan; atau
  • Melakukan Penarikan 1 (satu) lembar Cek/bilyet giro Kosong dengan nilai nominal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) atau lebih;

ii. Atau jika nama Nasabah telah tercantum dalam DHN berdasarkan laporan dari bank lain. Pencantuman identitas Nasabah dalam DHN berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitan DHN oleh instansi terkait. Selain hal tersebut di atas, Bank juga berhak menetapkan dan mencantumkan identitas Nasabah yang memenuhi kriteria DHN tersebut dalam Daftar Hitam Individual Bank (DHIB).

f. Nasabah wajib mengembalikan sisa blanko Cek/bilyet giro kepada Bank jika:

i. Hak penggunaan Cek/bilyet gironya dibekukan,

ii. Identitas Nasabah tercantum dalam DHN, atau

iii.Rekening ditutup atas permintaan Nasabah atau berdasarkan kebijakan internal Bank.

g. Nasabah wajib melaporkan pemenuhan kewajiban penyelesaian Penarikan Cek/bilyet giro Kosong yang pemenuhannya dilakukan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penolakan.

h.Bank berhak untuk menutup Rekening Nasabah apabila Nasabah masih melakukan Penarikan Cek/bilyet giro Kosong selama nama Nasabah masih tercantum dalam DHN.

i.Dalam hal Rekening ditutup dan masih terdapat Cek/bilyet giro yang masih beredar, maka:

  • Bank berhak untuk membuka Rekening Khusus atas nama Nasabah untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran atas Cek/bilyet giro yang masih beredar; dan
  • Nasabah wajib menyediakan dana yang cukup dalam Rekening Khusus tersebut untuk memenuhi kewajiban pembayaran atas Cek/bilyet giro yang masih beredar. Rekening Khusus akan ditutup oleh Bank dengan pemberitahuan tertulis, apabila Nasabah telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran atas Cek/bilyet giro yang masih beredar.

j. Nasabah membebaskan Bank dari segala tanggung jawab dan tuntutan hukum yang mungkin timbul sebagai akibat dari penolakan Cek/bilyet giro Kosong yang dilakukan Nasabah, atau sebagai akibat dari penyalahgunaan Cek/ bilyet giro oleh Nasabah.

k. Nasabah wajib mematuhi seluruh syarat dan ketentuan yang mengatur mengenai Cek/bilyet giro, termasuk namun tidak terbatas mengenai penandatanganan, pelunasan bea meterai serta Penarikan Cek/bilyet giro.

l. Khusus rekening giro individual, untuk Rekening Gabungan (Joint account):

  • Seluruh Nasabah pemilik Rekening Gabungan (Joint account) wajib memberikan pernyataan tertulis kepada Bank yang menyebutkan nama Nasabah yang memiliki hak untuk menandatangani Cek/bilyet giro. Nasabah yang berhak menandatangani Cek/bilyet giro tersebut dapat ditentukan baik sendiri-sendiri maupun bersamasama diantara para Nasabah pemilik Rekening Gabungan (Joint account).
  • Bank berhak untuk melakukan tindakan-tindakan sebagaimana dimaksud dalam butir (e) di atas, apabila salah satu atau seluruh Nasabah pemilik Rekening Gabungan (Joint account) melakukan penarikan Cek/bilyet giro Kosong yang memenuhi kriteria DHN terhadap Rekening Gabungan (Joint account), atau apabila nama salah satu atau seluruh Nasabah pemilik Rekening Gabungan (Joint account) telah tercantum dalam DHN. Pembekuan hak penggunaan Cek/bilyet giro akan dikenakan terhadap seluruh Rekening Gabungan (Joint account) dan/atau Rekening individual lainnya yang terdaftar atas nama Nasabah yang melakukan penarikan Cek/bilyet giro Kosong yang memenuhi kriteria DHN atau Nasabah yang namanya tercantum dalam DHN.
  • Segala konsekuensi dan tanggung jawab hukum yang timbul dari Penarikan
    Cek/bilyet giro Kosong dari Rekening Gabungan (Joint account) yang memenuhi
    kriteria DHN, menjadi tanggung jawab seluruh Nasabah pemilik Rekening
    Gabungan (Joint account) secara tanggung renteng.

m.Nasabah wajib untuk tunduk pada ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku dari waktu ke waktu sehubungan dengan cek/bilyet giro.

1.4.Penyetoran

1.4.1Penyetoran yang dilakukan Nasabah secara tunai dapat dilakukan
dalam mata uang Rupiah atau dalam mata uang lainnya yang dapat diterima oleh Bank. Jika diperlukan, penyetoran yang dilakukan dalam mata uang selain Rupiah akan dilakukan setelah Bank melakukan konversi dengan menggunakan kurs mata uang yang berlaku pada saat konversi dilakukan.

1.4.2Penyetoran yang dilakukan Nasabah dengan menggunakan warkat kliring akan menjadi efektif pada saat dana telah diterima Bank dengan baik.

1.4.3 Bank berhak mendebit Rekening dengan sejumlah uang senilai dengan nilai warkat kliring yang karena sesuatu hal tidak dibayarkan oleh bank penarik. Jika nilai uang tersebut adalah dalam mata uang selain Rupiah, maka Bank akan menggunakan nilai tukar pada tanggal Bank melakukan pendebitan Rekening.
Bank shall be entitled to debit Account with certain amount of funds equal to the amount of the clearing instrument which is due to any reason is not paid by the drawing bank. If the amount of money is in currency other than Rupiah Bank shall use exchange rate on the date Bank debit the Account.

1.4.4 Nasabah bertanggung jawab atas keaslian, kepemilikan dan asal usul dana atau warkat kliring yang diserahkan kepada Bank.

1.5.Pengiriman/Pemindahan/Penarikan Dana

1.5.1Pengiriman, pemindahan dan penarikan dana atas Rekening akan diatur sesuai dengan tata cara yang ditentukan oleh Bank.

1.5.2Pengiriman/ Pemindahan/ Penarikan Dana dapat dilakukan melalui Layanan yang disediakan Bank termasuk tapi tidak terbatas pada Pengiriman/ Pemindahan/ Penarikan Dana di Bank, ATM, SMS Banking, Mobile Banking, Internet Banking dan Phone Banking.

1.5.3 Dalam hal Nasabah melakukan Pengiriman / Pemindahan / Penarikan Dana dalam mata uang yang berbeda dari rekening yang dituju / dimiliki, Bank berhak untuk melakukan konversi dengan menggunakan kurs mata uang yang berlaku pada saat konversi dilakukan. Nasabah menyadari & bertanggung jawab atas resiko fluktuasi nilai tukar sehubungan dengan konversi mata uang tersebut.

1.5.4 Penagihan warkat kliring atau pembayaran dana yang dikirimkan tunduk pada ketentuan dan peraturan negara dimana warkat kliring akan ditagih atau pembayaran akan dilakukan termasuk pula pembatasan yang berlaku.

1.6.Laporan

1.6.1Bank akan mengeluarkan dan mengirimkan kepada Nasabah Laporan setiap bulan (atau waktu lain yang ditentukan Bank) melalui pos atau Media Komunikasi, jika diminta oleh Nasabah dan disetujui Bank.

1.6.2Selambatnya 20 (duapuluh) hari kalender sejak tanggal diterbitkannya Laporan, Nasabah wajib memberitahukan Bank jika terdapat ketidakcocokan data didalamnya. Dengan lewatnya waktu tersebut, Nasabah dianggap telah menerima dan menyetujui isi Laporan.

1.6.3 Setiap Laporan dikirimkan kepada Nasabah ke alamat Pemegang Rekening Utama yang sesuai dengan Data.

1.6.4 Bank tidak bertanggung jawab jika Laporan diterima oleh orang/pihak lain yang tidak berwenang.

1.7. Contoh Tanda Tangan

Nasabah wajib memberikan contoh tanda tangan Nasabah dan setiap perubahannya.

1.8. Biaya
1.8.1Nasabah memberi kuasa kepada Bank untuk mendebit Rekening untuk membayar setiap jumlah uang yang terhutang berupa biaya, ongkos, imbalan jasa, bunga, denda dan pajak yang wajib dibayar oleh Nasabah berkenaan dengan produk atau layanan perbankan.

1.8.2Bank akan membebani Nasabah dengan biaya layanan bulanan jika Nasabah tidak memenuhi saldo minimum rata-rata untuk jumlah seluruh Rekening. Bank berhak menentukan saldo rata-rata minimum dan/atau imbalan jasa yang disebutkan di atas.

1.8.3 Selain bunga, biaya-biaya dan fee yang mungkin dibebankan Bank sehubungan dengan rekening (rekening) Nasabah, Nasabah menyetujui untuk membayar bunga, biaya dan fee lainnya dengan tingkat suku bunga, jumlah dan atas basis tertentu sebagaimana Bank dapat atas kebijakan mutlaknya sendiri menentukan setiap saat tanpa pem-beritahuan kepada Nasabah sehubungan dengan penerbitan dan/atau penggunaan Citibank Debit Card Nasabah.

1.8.4 Semua fee yang ditunjuk diatas tidak dapat dimintakan kembali dalam hal apapun. Bank dapat mendebit jumlah seluruh fee, biaya, pajak dan jumlah lainnya yang wajib dibayar oleh Nasabah sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan dari Rekening tersebut.

1.9. Pembayaran

1.9.1Nasabah wajib membayar Bank pada tanggal yang ditentukan oleh Bank semua biaya layanan jasa yang menjadi kewajiban Nasabah kepada Bank berikut bunga yang timbul sejak tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran atau pelunasannya.

1.9.2Dalam hal pembayaran dilakukan pada bukan Hari Kerja atau diluar jam kerja Bank, maka pembayaran tersebut akan diproses pada Hari Kerja berikutnya.

1.10.Pajak

Nasabah bertanggung jawab untuk membayar semua dan setiap pajak yang dikenakan pemerintah Negara Republik Indonesia atas layanan perbankan ini.

1.11. Agen

Bank berhak menunjuk dan menggunakan jasa agen, sub-agen dan koresponden dalam melaksanakan Instruksi.


2.Produk Perbankan


2.1.Atas persetujuan Bank dan tunduk pada syarat dan ketentuan yang ditentukan Bank, Nasabah dapat menggunakan dan menikmati berbagai layanan perbankan yang disediakan Bank.

2.2.Bank dapat memberikan bunga atas saldo rekening dengan suku bunga dan jangka waktu yang ditetapkan oleh Bank. Besarnya bunga dan/atau jangka waktu dapat diubah sewaktu-waktu oleh Bank.

2.3.Penarikan dana atas suatu deposito berjangka, baik sebagian maupun seluruhnya, sebelum tanggal jatuh tempo hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Bank dan dengan syarat serta ketentuan yang ditetapkan Bank.

2.4.Selama suatu deposito berjangka dijadikan jaminan oleh Nasabah atas suatu kewajiban atau pelunasan pembayaran atau tanggung jawab kepada Bank, deposito berjangka tersebut tidak dapat ditarik atau diserahkan haknya, dialihkan ataupun diagunkan dengan cara apapun kepada orang/pihak lain.

3.Layanan


3.1CitiPhone Banking


3.1.1.Untuk informasi maupun keluhan mengenai semua produk perbankan Citibank, Nasabah dapat menghubungi (021)252-9999 untuk Citibanking dan (021)5296-2929 untuk Citigold atau 69999 langsung dari Ponsel Anda (berlaku nasional, tanpa kode area).

3.1.2.Dalam hal NASABAH menyampaikan pengaduan atau keberatan secara tertulis, maka pengaduan atau keberatan tersebut wajib dilengkapi dengan fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal NASABAH menyampaikan pengaduan atau keberatan secara lisan maka Citibank akan menyelesaikannya dalam 2 (dua) hari kerja. Namun apabila pengaduan atau keberatan lisan tersebut tidak terselesaikan dalam batas waktu tersebut, maka Citibank akan meminta NASABAH yang bersangkutan atau kuasanya yang sah untuk mengajukan pengaduan atau keberatan secara tertulis kepada Citibank disertai dokumen pendukungnya. Pengaduan tertulis tersebut akan diselesaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan tertulis tersebut dan dapat diperpanjang 20 (dua puluh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis kepada NASABAH atau wakilnya yang sah.

3.1.3.Bank akan memberikan PIN sehingga Nasabah dapat menggunakan layanan CitiPhone Banking.

3.1.4.Nasabah bertanggung jawab penuh atas penggunaan dan kerahasiaan PIN.

3.1.5.Bank berhak melakukan pemeriksaan ulang atau verifikasi dan identifikasi Nasabah sebelum menggunakan layanan CitiPhone Banking berdasarkan tata cara yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh Bank.

3.1.6.Nasabah dengan ini menyetujui bahwa transaksi akan diproses sesuai dengan batas waktu yang ditentukan oleh Bank.

3.1.7.Nasabah dengan ini mengijinkan Bank untuk merekam atau mencatat pembicaraan Nasabah dengan Bank melalui layanan ini.

3.2Layanan Pengiriman Laporan Melalui Faksimili

3.2.1.Nasabah, atas persetujuan Bank, dapat meminta agar Bank mengirim kan Laporan melalui faksimili. Untuk keperluan tersebut, Nasabah wajib menanda-tangani surat pernyataan atau dengan cara lain menurut tata cara yang ditentukan oleh Bank.

3.2.2.Nasabah bertanggung jawab atas resiko yang ditimbulkan karena pengiriman Laporan melalui faksimili.

3.3Layanan Kartu Debit Citibank

3.3.1.Setiap Nasabah pemilik Rekening Bank akan secara otomatis mendapatkan satu Kartu Debit Citibank.

3.3.2.Nasabah dapat menggunakan Kartu Debit Citibank untuk beberapa tujuan sebagai berikut:

a.untuk melakukan Transaksi Perbankan melalui Jaringan ATM, misalnya; penarikan tunai, mengetahui informasi saldo, pemindahan dana antar rekening, pembayaran tagihan dan lain sebagainya dan/atau

b.untuk digunakan sebagai alat transaksi berbelanja di merchant, dan/atau

c.tujuan lainnya sebagaimana ditetapkan oleh Bank dan diberitahukan kepada Nasabah sewaktu-waktu.

3.3.3.Nasabah dapat memperoleh Kartu Debit Citibank dengan datang langsung ke Kantor Citibank atau Bank dapat mengirimkan Kartu Debit Citibank kepada Nasabah melalui pos biasa. Dalam hal pengiriman lewat pos biasa, Bank tidak bertanggung jawab atas setiap kerugian yang mungkin dialami oleh Nasabah apabila Nasabah tidak menerima Kartu Debit Citibank yang telah dikirimkan ke alamat yang tercantum di database Bank.

3.3.4.Kartu Debit Citibank tidak dapat dialihkan dan hanya dapat digunakan oleh orang yang namanya tertera pada Kartu Debit Citibank.

3.3.5.Nasabah harus segera menandatangani Kartu Debit Citibank setelah Nasabah menerimanya.

3.3.6.Apabila Nasabah tidak menyetujui ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Kartu Debit Citibank, Nasabah tidak harus menandatangani, menyimpan atau menggunakan Kartu Debit Citibank dan harus segera mengembalikan kartu yang telah dipotong dalam dua bagian kepada Bank. Nasabah dianggap telah menerima dan menyetujui Syarat dan Ketentuan tersebut jika Nasabah menandatangani, menyimpan atau menggunakan Kartu Debit Citibank.

3.3.7.Kartu Debit Citibank akan tetap menjadi milik Bank dan Nasabah harus segera mengembalikannya kepada Bank atas permintaan Bank atau atas keinginan sendiri apabila Nasabah tidak lagi membutuhkan layanan ini.

3.3.8.Nasabah sepenuhnya bertanggungjawab atas semua transaksi perbankan dan transaksi belanja yang dilakukan dengan Kartu Debit Citibank (apakah dengan atau tanpa sepengetahuan atau seizin Nasabah). Bank dapat mendebit Rekening (-Rekening) Nasabah dalam sejumlah setiap penarikan atau transfer atau pembelanjaan sesuai dengan catatan transaksi Bank.

3.3.9Nasabah akan sepenuhnya menanggung dan menjamin Bank atas setiap kehilangan, kerusakan, kewajiban, biaya dan pengeluaran (termasuk seluruh biaya hukum yang timbul) yang mungkin timbul sebagai akibat dari atau sehubungan dengan setiap penggunaan atau percobaan penggunaan Kartu Debit Citibank dan/atau atas setiap pelanggaran dari Syarat dan Ketentuan ini, termasuk, tanpa mengurangi sifat umum dari ketentuan sebelumnya:

a.Nasabah melanggar salah satu dari kewajibannya dalam Syarat dan Ketentuan yang berlaku;

b.Percobaan atau pelaksanaan atau perlindungan atas hak dan upaya-upaya Bank terhadap Nasabah; dan/atau

c.Setiap perubahan dalam hukum, peraturan atau kebijakan resmi yang mempunyai akibat atas Kartu Debit Citibank dan/atau Syarat dan Ketentuan ini.

3.3.10Nasabah akan menerima seluruh catatan seluruh transaksinya dalam Laporan Transaksi Terpadu sebagai sesuatu yang bersifat final dan mengikat untuk semua hal, namun Bank tetap dapat melakukan koreksi atas catatan Bank dari waktu ke waktu.

3.3.11Fungsi Kartu Debit Citibank sebagai alat pembayaran akan otomatis berakhir jika Rekening Tabungan/Giro ditutup atas alasan apapun.

3.3.12Bank dengan kebijakan setiap saat tanpa pemberitahuan dapat menarik, membatasi, menghentikan sementara atau merubah layanan Kartu Debit Citibank ini dan Bank tidak bertanggung jawab terhadap Kartu Debit Citibank Nasabah atas setiap kehilangan atau kerusakan yang dialami oleh Nasabah sebagai akibat dari penghentian sementara atau pengakhiran tersebut.

3.3.13Jika penggunaan Kartu Debit Citibank Nasabah diakhiri atas alasan seperti yang disebutkan diatas (termasuk atas permintaan Nasabah), maka Nasabah wajib mengembalikan Kartu Debit Citibank kepada Bank.

3.3.14Dalam hal Kartu kadaluarsa, Bank dapat menerbitkan bagi Nasabah Kartu Debit Citibank yang baru dengan Syarat dan Ketentuan sebagaimana ditentukan oleh Bank.

3.3.15Tanpa mengurangi syarat dan ketentuan lainnya dari Syarat dan Ketentuan ini, Bank tidak bertanggung jawab kepada Nasabah atas setiap kehilangan, kerusakan, ketidaknyamanan, biaya dan pengeluaran atas setiap keadaan yang mungkin dialami atau dilakukan oleh Nasabah atau oleh orang lain berkaitan atau sehubungan dengan penggunaan atau percobaan penggunaan segala fungsi Kartu Debit Citibank dan/atau Syarat dan Ketentuan ini (baik di Indonesia atau dinegara lain), termasuk, tanpa mengurangi sifat umum dari ketentuan yang disebut sebelumnya, setiap pengambilan kembali Kartu Debit Citibank atau setiap permintaan untuk pengembaliannya; setiap tidak berfungsinya atau kegagalan mesin atau sistem otorisasi atau sambung-an transmisi atau Jaringan ATM; setiap kerusakan atau kehilangan Kartu Debit Citibank; dan setiap ketidakmampuan untuk mendapatkan kembali data atau informasi yang mungkin tersimpan dalam Kartu Debit Citibank apapun sebabnya.

3.3.16Tanpa mengurangi sifat umum dari ketentuan yang disebut sebelumnya, Bank dapat:

a.mengenakan batas harian atas jumlah tertentu yang dapat ditentukan Bank sewaktu-waktu dengan pemberitahuan kepada Nasabah mengenai maksimum jumlah keseluruhan yang dapat ditarik atau ditransfer dari Rekening(Rekening) dengan menggunakan Kartu Debit Citibank sesuai ketentuan yang berlaku; dan

b.menentukan tanggal berakhir Kartu Debit Citibank (tanpa kewajiban apapun terhadap Nasabah untuk
memperpanjang Kartu Debit Citibank yang telah berakhir) sebagaimana akan dicantumkan pada Kartu Debit Citibank.

3.3.17Selain Syarat dan Ketentuan Pembukaan dan Pengoperasian Rekening ini, Nasabah juga wajib tunduk pada Syarat dan Ketentuan Penggunaan Kartu Debit Citibank yang terdapat dalam buku petunjuk dan layanan.

3.4Layanan Anjungan Tunai Mandiri (ATM)

3.4.1.Bank menyediakan layanan ATM (Anjungan Tunai Mandiri) 24 jam bagi Nasabah Bank untuk melakukan transaksi perbankan dengan menggunakan Kartu Debit Citibank.

3.4.2.Kartu Debit Citibank dapat dipergunakan di jaringan ATM, baik di seluruh Indonesia maupun diluar negeri.

3.4.3Nasabah dapat memanfaatkan Jaringan ATM 24 jam setiap saat kecuali pada saat timbulnya hal-hal pemeliharaan rutin, pengisian uang atau hal-hal lain diluar kemampuan Bank yang dapat menyebabkan layanan Jaringan ATM 24 jam terhenti untuk sementara.

3.4.4Dalam hal Kartu Debit Citibank digunakan untuk transaksi melalui Jaringan ATM di luar Indonesia, maka:

a.Nasabah tunduk pada peraturan yang berlaku di Negara setempat;

b.Transaksi akan menggunakan nilai tukar yang ditentukan oleh bank atau lembaga yang memiliki Jaringan ATM yang bersangkutan.

c.Dalam hal Nasabah melakukan transaksi valuta asing di Jaringan ATM di luar Indonesia, Nasabah menyadari & bertanggungjawab atas resiko fluktuasi nilai tukar sehubungan dengan transaksi tersebut;

d.Transaksi akan tunduk pada pembatasan yang berlaku di negara dimana Jaringan ATM berada.

3.4.5Untuk dapat mengaktifkan fungsi ATM pada Kartu Debit Citibank, Nasabah dapat membuat PIN ATM langsung di Kantor Cabang atau Bank dapat menerbitkan PIN ATM Nasabah dan mengirimkan PIN ATM kepada Nasabah melalui pos ke alamat yang telah terdaftar di database Bank dengan risiko sepenuhnya ditanggung sendiri oleh Nasabah.

3.4.6Nasabah harus menyimpan Kartu Debit Citibank pada tempat yang terjamin dan aman dan Nasabah harus mengambil semua langkah-langkah dan pengamanan untuk mencegah pemalsuan, penipuan, kehilangan atau pencurian yang berkaitan dan sehubungan dengan Kartu Debit Card dan PIN ATM Nasabah dengan cara antara lain tetapi tidak terbatas pada tidak memberikan PIN ATM kepada pihak lain, dan berhati-hati pada saat melakukan transaksi di mesin ATM.

3.4.7Dalam hal PIN ATM Nasabah diberitahukan kepada atau ditemukan oleh pihak lain, Nasabah harus segera merubah PIN ATM tersebut. Nasabah dapat merubah PIN ATM Nasabah setiap saat dan Bank berhak untuk menolak nomor yang dipilih oleh Nasabah sebagai pengganti PIN ATM karena alasan tertentu. Bank berhak dengan kebijakan mutlaknya untuk merubah atau mengakhiri penggunaan PIN ATM Nasabah setiap saat tanpa memberikan alasan apapun atau pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah.

3.4.8Dengan kebijakan Bank, Bank dapat menerbitkan bagi Nasabah pengganti PIN ATM yang baru dengan Syarat dan Ketentuan sebagaimana ditentukan oleh Bank.

3.4.9Nasabah harus menerima tanggung jawab penuh atas semua transaksi perbankan yang dilakukan dengan Kartu Debit Citibank dengan menggunakan PIN ATM Nasabah (apakah dengan atau tanpa sepengetahuan atau seizin Nasabah). Bank dapat mendebit Rekening (-Rekening) Nasabah dengan jumlah setiap penarikan atau transfer atau pembelanjaan sesuai dengan catatan transaksi Bank.

3.5Layanan Instruksi Manual

3.5.1.Jika Nasabah melakukan permintaan atau instruksi kepada Bank untuk melaksanakan pemindahan dana atau instruksi perbankan lainnya yang disampaikan melalui surat, faksimili, kurir pembawa surat, atau orang lain tanpa kehadiran nasabah (selanjutnya instruksi tersebut disebut "Instruksi Manual") dan Instruksi Manual tersebut disetujui Bank, Nasabah menyadari dan bertanggung jawab atas resiko yang mungkin timbul sehubungan dengan pelaksanaan Instruksi Manual tersebut oleh Bank.

3.5.2Sehubungan dengan layanan tersebut Bank berhak melakukan satu atau lebih tindakan dibawah ini:

a.Bank berhak tapi tidak berkewajiban untuk melakukan konfirmasi atau verifikasi ulang atas Instruksi Manual melalui telepon kepada Nasabah atau pihak lain yang ditunjuk oleh Nasabah dengan menggunakan data-data yang terdapat pada Bank.

b.Nasabah bertanggung jawab penuh atas penyalahgunaan data-data Nasabah dan Nasabah membebaskan Bank dari tuntutan hukum yang timbul karenanya.

c.Bank berhak, tetapi tidak berkewajiban, untuk merekam pembicaraan telepon antara Bank dan Nasabah;

d.Jika verifikasi tidak dapat dilakukan dengan sebagaimana mestinya, Bank berhak untuk tidak melaksanakan Instruksi Manual.

3.6Layanan Citibank Online®

3.6.1.Layanan Citibank Online hanya diberikan kepada Nasabah atas persetujuan Bank melalui Media Komunikasi.

3.6.2Nasabah bertanggung jawab atas segala akibat dan resiko yang ditimbulkan dari transaksi yang dilakukan melalui layanan Citibank Online.

3.6.3Nasabah menyadari bahwa setiap akses ke Citibank Online tergantung atas Terminal Pengguna dan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi.

3.6.4Nasabah memahami bahwa Citibank Online tersedia 24 jam bagi Nasabah, diluar pemeliharaan rutin atau hal-hal lain diluar kemampuan Bank sehingga layanan Citibank Online 24 jam terhenti untuk sementara.

4.Hal - Hal Lain


4.1Perubahan Syarat Dan Ketentuan


4.1.1.("Perubahan") syarat dan ketentuan yang termaktub dalam Syarat Dan Ketentuan ini. Untuk keperluan tersebut, Bank akan memberitahukan Perubahan tersebut dengan menyediakannya di cabang-cabang Bank, mengirimkannya kepada Nasabah, dan/atau menyediakannya di Media Komunikasi.

4.1.2Kecuali jika ditentukan secara khusus dalam Perubahan, maka Perubahan tersebut berlaku sejak Perubahan tersebut ditetapkan. Nasabah menyetujui untuk mengikatkan diri terhadap Perubahan tersebut. Jika Nasabah tidak menyetujui Perubahan tersebut, maka Nasabah akan segera menutup Rekening dan menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada Bank.

4.2Pemberitahuan
Setiap pemberitahuan atau komunikasi kepada Nasabah dapat disampaikan melalui pos ke alamat Nasabah yang terakhir terdaftar pada Bank atau melalui Media Komunikasi.

4.3Tanggung Jawab Terbatas

4.3.1.Seluruh dan setiap kewajiban pembayaran yang timbul atas Rekening hanya dibayarkan di kantor Bank di Indonesia dan tunduk pada hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia (termasuk setiap peraturan, kebijaksanaan, perintah atau keputusan Pemerintah Republik Indonesia).

4.3.2Dana yang tersedia dalam Rekening tidak diasuransikan pada Federal Deposits Insurance Corporation (FIDC) Amerika Serikat ataupun perusahaan asuransi lainnya.

4.3.3Dana yang tersedia dalam rekening termasuk dalam program penjaminan yang diselenggarakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan syarat & ketentuan yang ditetapkan oleh LPS.

4.3.4Bank berhak memperbaiki setiap kesalahan dan Nasabah melepaskan Bank dari segala tuntutan atau gugatan atas perbaikan kesalahan tersebut.

4.3.5Bank hanya akan bertanggung jawab atas kerugian langsung yang ditimbulkan akibat kesalahan Bank.

4.3.6Bank tidak bertanggung jawab atas tidak terlaksananya suatu layanan perbankan dikarenakan kelalaian atau kealpaan agen, sub-agen atau koresponden yang ditunjuk Bank, suatu peristiwa kahar atau hal diluar kekuasaan Nasabah dan Bank.

4.4Dana dan Kuasa dari Nasabah

4.4.1.Nasabah wajib menyediakan dana untuk memenuhi kewajibannya sekurang-kurangnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum jatuh tempo.

4.4.2Nasabah dengan ini memberi kuasa yang tidak dapat dicabut kembali kepada Bank untuk mendebit dan menggunakan dana Rekening untuk membayar setiap kewajiban Nasabah kepada Bank yang telah jatuh tempo dan terhutang termasuk kuasa yang tidak dapat dicabut kembali untuk mendebit dana tersebut dari Rekening Nasabah dalam hal terjadi kesalahan mengkredit Rekening tersebut.

4.4.3Sehubungan dengan pelaksanaan kuasa yang terdapat dalam Syarat Dan Ketentuan ini, Nasabah dengan ini mengesampingkan ketentuan pasal 1813 dan pasal 1816 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

4.5 Kerahasiaan Bank

4.5.1Bank wajib menjaga semua Data Nasabah secara rahasia, kecuali jika diminta oleh orang/pihak tertentu dan/atau diperbolehkan berdasarkan peraturan yang berlaku.

4.5.2Nasabah menyetujui Bank untuk memberikan informasi mengenai Data Nasabah atau transaksi yang dilakukan Nasabah dari waktu ke waktu kepada kantor pusat Bank, cabang Bank di luar negeri, anak perusahaan Bank atau instansi yang berwenang/mempunyai kewenangan atas Bank baik di Indonesia maupun di luar Indonesia.

4.5.3Bank berhak menunjuk orang atau pihak lain untuk melakukan atau menunjang suatu kegiatan perbankan, dengan ketentuan orang atau pihak tersebut wajib menjaga kerahasiaan Data Nasabah dari waktu ke waktu.

4.5.4Bank berhak untuk memasukkan Data Nasabah ke dalam pemasaran internal Bank. Dalam hal Nasabah tidak lagi bersedia mendapatkan penawaran produk/jasa yang akan disediakan oleh Bank maka Nasabah dapat menghubungi CitiPhone Banking 24 Jam untuk mengajukan permohonan pengecualian dari ketentuan tersebut diatas.

4.5.5Dalam hal kepolisian, kejaksaan atau pengadilan atau instansi lain yang berwenang mempunyai data yang berkaitan dengan Rekening dan untuk kepentingan penyidikan dan/atau pemeriksaan perkara oleh instansi-instansi termaksud memerlukan konfirmasi mengenai data-data termaksud dari Bank, maka Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada Bank untuk memberikan konfirmasi dimaksud kepada instansi-instansi termaksud.

4.6Hukum Yang Berlaku

4.6.1Setiap transaksi perbankan yang dilakukan Nasabah akan diproses berdasarkan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.

4.6.2Terhadap Syarat Dan Ketentuan berlaku hukum Negara Republik Indonesia.

4.6.3Nasabah dan Bank memilih domisili tetap dan permanen di Panitera Pengadilan Negeri yang berwenang atas cabang Bank dimana Rekening berada.

4.6.4Nasabah tunduk pada peraturan perundangan yang berkaitan dengan produk dan layanan perbankan yang disediakan oleh Bank terutama, tetapi tidak terbatas pada, peraturan mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana termaktub dalam Undang-undang nomor 15 tahun 2002, sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang No. 25 tahun 2003 berikut Peraturan Bank Indonesia serta peraturan pelaksanaanya lainnya.
Print
Dine n Save Rp 100.000 "Yummy"
Disini. Disana. Dimana-mana, tarik tunai dan transfer GRATIS di 20.000 ATM

Sumber

TabunganKu dari BTN

MANFAAT & FASILITAS
  • Gratis biaya administrasi bulanan
  • Gratis biaya penggantian Butab Hilang/Rusak
  • Diberikan Kartu ATM

PERSYARATAN
  • Untuk penabung perorangan
  • Berlaku untuk WNI maupun Warga Negara Asing
  • Melampirkan fotokopi KTP/SIM/Paspor/KITAS/KIMS/KITAP
  • Penabungan pertama minimal sebesar Rp 20.000,-
  • Penabungan lanjutan minimal sebesar Rp 10.000,-
  • Saldo minimum Rp 20.000,-
  • Minimum Penarikan di loket Rp. 100.000,-( hanya bisa dilakukan di KC penerbit rekening)


Suku Bunga TabunganKu
0 s/d 500.0000%
500.000 s/d 1.000.0000,25%
> 1.000.000 1%
Last update: 01/03/2013 10:01
Sumber

Tabungan e’BATARAPOS dari Bank Tabungan Negara(BTN)


Tabungan BTN e’BATARAPOS adalah Tabungan Bank BTN yang diselenggarakan bekerjasama dengan PT. Pos Indonesia (Persero) melalui loket kantor Pos yang telah ditentukan.




MANFAAT:

  • Bunga kompetitif dan dihitung berdasarkan saldo harian
  • Gratis biaya administrasi bulanan *)
  • Kemudahan bertransaksi (penyetoran dan penarikan) yang dapat dilakukan diseluruh jaringan Kantor Pos On Line & juga seluruh outlet Bank BTN
  • Keamanan dalam bertaransaksi karena menggunakan KAP (Kode Akses Pelanggan)
  • Dilindungi oleh asuransi jiwa bebas premi, dengan uang pertanggungan maksimal Rp. 10 Juta.
  • Mendapatkan fasilitas Kartu ATM BTN untuk bertransaksi diseluruh ATM Bank BTN, jaringan ATM berlogo Link dan ATM Bersama
  • Mendapatkan kesempatan untuk ikut dalam Program Undian Berhadiah Tabungan BTN e’BATARAPOS


Syarat dan Ketentuan:
  • Penabung bisa Perorangan atau Lembaga
  • Melampirkan fotocopy identitas diri atau kelengkapan akte-akte Lembaga
  • Mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening.
  • Setoran awal Rp 50.000 Setoran selanjutnya minimal Rp 10.000
    • *) syarat dan ketentuan berlaku

Suku Bunga Tabungan BTN e'BATARAPOS
<= 300.0000.00%
> 300.000 s/d 1.000.0001.00%
> 1.000.000 s/d 300.000.0002.00%
> 300.000.0002.50%
Last update: 01/03/2013 10:01
Sumber

Tabungan BTN Juara dai BTN







Tabungan untuk keperluan pendidikan bagi putra-putri kita dan sesuai dengan kebutuhan generasi muda usia 12 s.d. 23 tahun

MANFAAT & FASILITAS
Penyetoran dapat dilakukan di 2.921 Kantor Pos on Line (KLKK) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Gratis biaya administrasi bulanan
Program Kolektif mendapatkan fee kolektor per rekening baru dan fee setiap penabungan kolektif lanjutan.
Kartu Debit BTN yang berfungsi sebagai kartu ATM dan dapat digunakan untuk berbelanja dan pembayaran lainnya di merchant-merchant yang berlogo VISA baik di dalam maupun di luar negeri.
Kartu ATM BTN Visa dapat digunakan di ATM Bank BTN, ATM LINK, ATM Bersama, ATM Prima, ATM berlogo VISA, Alto, Mets, dan Plus.
Layanan ATM untuk tagihan dan pembelian melalui ATM Bank BTN : KPR, Telkom, PLN Pre Paid dan Post Paid, Pembelian Pulsa Pra Bayar (Telkomsel, Indosat, dan XL), Pulsa Pasca Bayar (Telkomsel, Indosat, dan XL), Tagihan TV Kabel (Indovision/TelkomVision/OkeVision), cicilan FIF, dan pembayaran kartu kredit BTN,BNI & Bukopin.
Fasilitas iMobile BTN untuk memudahkan Anda bertransaksi dimanapun dan kapanpun, layanan berupa cek saldo, transfer antar rekening BTN, pembelian pulsa pra bayar (Telkomsel,Indosat,XL), dan pasca bayar (Telkomsel dan Indosat).
Setoran Tunai menggunakan Cash Deposit Machine (mesin setor tunai) di beberapa kantor cabang Bank BTN.

PERSYARATAN :

  1. Penabung adalah perorangan dan WNI

  2. Melampirkan fotocopy kartu pelajar/ akte kelahiran/ KTP/ Paspor

  3. Bagi anak yang belum memiliki KTP, menyerahkan Surat Pernyataan Orang Tua sebagai beneficiary.

  4. Setoran awal dan saldo minimal Rp 50.000,-

  5. Penyetoran selanjutnya minimal Rp 20.000,-



Suku Bunga Tabungan BTN Juara

0 s/d 50.000
0,00%
> 50.000
0,50%
Last update: 01/03/2013 10:01


Sumber

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 
 
 
 
Copyright © Informasi Tabungan